Bupati Luwu Luncurkan Program Pembebasan PBB-P2 untuk Veteran dan Warga Miskin Ekstrem

Bupati Luwu meluncurkan program pembebasan PBB-P2.

LUWU, SPIRITKITA – Bupati Luwu, H. Patahudding, secara resmi meluncurkan Program Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi para veteran, mantan bupati dan wakil bupati, serta masyarakat miskin ekstrem.

Peluncuran program ini berlangsung di Ruang Pola Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu, pada Senin (5/5/2025).

Peluncuran tersebut dirangkaikan dengan beberapa agenda strategis, di antaranya High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2025, pekan panutan pembayaran perdana PBB-P2 melalui QRIS, dan pemberian penghargaan atas capaian pajak daerah tahun 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Patahudding menyatakan program pembebasan PBB-P2 merupakan bentuk penghargaan kepada para tokoh dan wujud kepedulian terhadap kelompok masyarakat rentan secara ekonomi.

“Program ini adalah bentuk penghormatan kepada para veteran dan mantan pemimpin daerah yang telah berjasa, serta perhatian serius terhadap masyarakat miskin ekstrem. Ini adalah program prioritas dalam periode pemerintahan 2025–2030,” ujar Bupati.

Sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi penerimaan pajak, Pemerintah Kabupaten Luwu juga meningkatkan insentif bagi para kolektor SPPT PBB-P2. Insentif dinaikkan dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 per lembar, dengan rincian:

  • Kolektor desa/kelurahan: dari Rp1.500 menjadi Rp2.500 per SPPT;
  • Koordinator kolektor desa/kelurahan: dari Rp1.000 menjadi Rp1.500;
  • Koordinator kolektor kecamatan: dari Rp500 menjadi Rp1.000.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu, H. Sofyan Thamrin, menjelaskan dari total luas wilayah 300.000,25 hektare, sebanyak 190.960,34 hektare masuk dalam kawasan budidaya yang menjadi objek pajak.

“Dari luasan tersebut, 77.723,28 hektare telah terdata dan berpotensi menghasilkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp23 miliar. Sementara itu, 113.237,07 hektare sisanya belum terdata sebagai objek pajak, namun berpotensi memberikan tambahan penerimaan hingga Rp53 miliar,” jelasnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pasangiklan