Bupati Luwu Hadiri Diskusi Panel Komisi Pemberantasan Korupsi

Bupati Luwu dan 7 kepala daerah lainnya hadir pada kegiatan sosialisasi Wajib Pungut (Wapu) Pajak yang difasilitasi Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Sulawesi Selatan dengan tampil sebagai narasumber dalam sosialisasi dan diskusi panel kepada para Wajib Pajak/Wajib Pungut (WP/Wapu), pada usaha perhotelan, restoran, tempat hiburan dan parkir bertempat di auditorium, Rumah Jabatan, Sakotae, Kamis, 15/8/2019.

Istilah Wapu ini ditujukan pada bendaharawan pemerintah, badan usaha atau instansi pemerintah yang ditugaskan memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada badan atau instansi pemerintah tersebut.

Dalam ketentuan, ada 4 badan atau instansi yang masuk dalam ketegori Wapu, yakni: Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Tertentu.

Dalam diskusi panel tentang Wajib Pajak / Wajib Pungut (WP/Wapu) ini, Korsupgah KPK Perwakilan Sulsel mengharapkan permasalahan lain terkait pemungutan dan pengelolaan penerimaan daerah juga dapat diminimalisir guna menyempurnakan tata laksana sistem yang akuntabel, menutup peluang kebocoran atau kerugian daerah, dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Turut Hadir dalam diskusi panel ini Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Sulawesi Selatan selain Bupati Luwu dan 7 Kepala daerah lainnya adalah Wakil Ketua DPRD Palopo, Kepala Kajari, Kapolres, Direksi Bank Sulselbar, PHRI, serta para pengusaha.(****)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *