Bupati Luwu Hapus Denda PBB-P2 dan Revisi NJOP Agar Rakyat Tidak Terbebani

Bupati Luwu, H Patahudding, dan Wakil Bupati Luwu, Muh Devy Bijak, bersama jajaran Forkopimda dan perangkat daerah usai menyerahkan SPPT PBB-P2 (revisi) dalam rangka pengurangan NJOP PBB-P2 tahun 2025, di Ruang Pola Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu, Rabu, 24 September 2025.

LUWU – Bupati Luwu, Patahudding, menyerahkan SPPT PBB-P2 hasil revisi pengurangan NJOP tahun 2025 sekaligus menghapus denda administrasi.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah meringankan beban masyarakat tanpa menghambat pembangunan daerah.

Dalam Kegiatan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Ruang Pola Andi Kambo Kantor Bupati Luwu, Rabu (24/9/2025).

Bupati Luwu menegaskan bahwa penyesuaian NJOP dilakukan berdasarkan evaluasi mendalam.

“Setelah evaluasi mendalam, kami mengambil sikap untuk mengatur kembali NJOP, bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi agar masyarakat tidak terbebani,” ujarnya.

“Saya menegaskan kembali janji politik kami, tahun ini kami memberikan pembebasan SPPT PBB-P2 bagi masyarakat miskin ekstrem, para veteran Republik Indonesia, jadi semua gratis. Termasuk 1 persil untuk mantan kepala daerah,” sambungnya.

Selain pembebasan pajak bagi kelompok tertentu, Bupati Luwu juga menyiapkan kebijakan lanjutan.

Pada tahun 2026, pemerintah daerah akan memberikan pembebasan SPPT PBB-P2 kepada tokoh adat dan para mantan kepala desa sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin, melaporkan capaian penerimaan PBB-P2 per 24 September 2025 sebesar Rp8,79 miliar atau 73,2 persen dari target Rp12 miliar.

“Pemerintah Kabupaten Luwu juga memberikan apresiasi kepada 17 pemerintah desa dan masyarakat yang telah melunasi 100 persen PBB-P2 tahun 2025 sebelum jatuh tempo,” jelas Sofyan.

Ia menambahkan, pemerintah juga memberikan kompensasi kepada wajib pajak yang telah membayar lebih tinggi pada tahun berjalan, berupa pengurangan pada tahun berikutnya sesuai ketentuan.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner