Bupati Luwu Role Model Serahan SPT, Tujuannya Masyarakat Mengikuit
Bupati Luwu Role Model Serahan SPT, Tujuannya Masyarakat Mengikuit
Dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah wajib pajak yang ada di Kabupaten Luwu sebanyak 37 ribu orang. Pada tahun 2019 yang lalu, hanya seperdua dari jumlah wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya.

Untuk merangsang wajib pajak melaksanakan kewajibannya, yakni menyerahkan SPT Tahunan, Bupati Luwu, Basmin Mattayang didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah, Arsal Arsyad, menjadi role model / panutan masyarakat menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) tahun 2019 di ruang kerjanya Rabu, (11/3/2020).
“Sebagai Kepala Daerah, saya harus menjadi panutan bagi seluruh masyarakat kabupaten Luwu pada umumnya dan terkhusus bagi ASN yang bekerja dalam lingkup pemerintah Kabupaten Luwu”, kata H Basmin Mattayang
Menurut Bupati Luwu, Pajak adalah penghasilan terbesar negara, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
“Pada prinsipnya pajak adalah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Salah satu indikator peningkatan kepatuhan Wajib Pajak adalah peningkatan pencapaian penerimaan pajak dari sektor PPh orang pribadi, maka potensi yang dapat digali secara optimal dari PPh orang pribadi digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan melaksanakan pembangunan di Kabupaten Luwu”, kata H Basmin Mattayang.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Palopo, Khris Rolanto memberikan apresiasi kepada Bupati Luwu yang telah melakukan pelaporan SPT tahunannya secara online melalui e-filling.
“Kami sangat mengapresiasi bapak Bupati Luwu yang telah menjadi Role Model atau panutan bagi masyarakat Kabupaten Luwu dan terutama bagi ASN lainnya. Ini menandakan bahwa sinergitas antara KPP Palopo dan Pemerintah Kabupaten Luwu selama ini telah berjalan baik,” Kata Khris Rolanto

Lebih lanjut Kepala KPP Palopo mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berusaha memberikan beberapa kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban pajaknya.
“Dengan adanya role model dari Bupati Luwu, wajib pajak yang menyerahkan SPT tahunan dapat meningkat dari tahun sebelumnya,” harap Khris Rolanto.
“Bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT tahunannya, diharapkan dapat melaksanakan sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Maret 2020,” kunci Khris.(ikp)
