Koni Palopo

Bupati Luwu Serahkan LKPJ 2019, Basmin: Terima Kasih Telah Hadir

Bupati Luwu, Basmin Mattayang menyerahkan naskah LKPJ dan diterima oleh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali
LPJK Luwu
Bupati Luwu, Basmin Mattayang menyerahkan naskah LKPJ dan diterima oleh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali

Bupati Luwu Serahkan LKPJ 2019, Basmin: Terima Kasih Telah Hadir

Bupati Luwu, H Basmin Mattayang menyerahkan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Luwu tahun anggaran 2019.

Bupati Luwu Serahkan LKPJ 2019 ini diterima Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali di ruang rapat paripurna DPRD Luwu, Kamis (30/4/2020)

Dalam Sambutan pengantarnya, Bupati Luwu menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan yang menyempatkan hadir dalam rapat paripurna.

“Terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD yang meluangkan waktu untuk hadir dalam rapat paripurna kali ini, walaupun masih dalam suasana menghadapi pandemik Covid-19”, kata H Basmin Mattayang.

Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimda Luwu, Wakil Bupati, Sekda, Pimpinan OPD, pimpinan instansi Vertikal.

Juga kepada insan pers dan segenap lapisan masyarakat yang telah memberikan dukungan, bantuan, peran serta, sumbang saran serta kerjasama yang baik.

Dengan semuanya, sebut Basmin sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Luwu tahun 2019 dapat terlaksana dengan baik.

LPJK ini merupakan LPJK tahun pertama dari masa jabatan Basmin sebagai Bupati bersama wakil Bupati, Syukur Bijak.

“Sepanjang Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tahun 2019, alhamdulillah secara umum dapat berjalan dengan baik, meskipun terdapat beberapa hambatan dan tantangan, namun dapat dilalui secara bersama-sama,” kata Basmin.

Restrukturisasi Kredit Diakui jadi Beban, APPI Sebut Total Piutang Rp 452 T

“Hal ini menunjukkan bahwa sinergitas, kepedulian dan kerjasama terjalin sangat baik”, kata sambung Basmin Mattayang.

Payung Hukum

Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada DPRD.

Laporan ini disampaikan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Namun berdasarkan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, akibat dari pandemik Covid-19, Kemendagri mengambil kebijakan. Perpanjangan waktu penyampaian LKPJ paling lambat tanggal 30 April 2020.

Ini tercantum dalam surat No 700/1723/OTDA tanggal 24 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah , Akmal Malik mewakili Mendagri.

Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Wakil Ketua I, Mappatundru, Wakil Ketua II, Zulkifli, para anggota DPRD Luwu, Sekretaris Daerah, Ridwan Tumba Lolo, para pimpinan OPD dan staf ahli bupati lingkup pemerintah Kabupaten Luwu.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *