Bupati Luwu Timur Serahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran “Ilegal”, Penyebabnya,…

Bupati Luwu Timur Serahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran “Ilegal”, Penyebabnya,…

Kepala OPD Ramai-ramai kembalikan DPA

Bupati Muh Thorig Husler menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) “Ilegal” kepada para kepala OPD di Kabupaten Luwu Timur.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) “Ilegal” ini sendiri sebelumnya diterima Bupati dari Dinas Pengelola Keuangan Daerah Luwu Timur.

Dari informasi yang diperoleh, DPA tersebut belum memenuhi syarat legalitas dikarenakan belum ditandatangani oleh Sekda selaku ketua tim TAPD.

Selain itu, juga belum ada SK Bendahara sehingga belum dapat dimasukkan dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang selanjutnya dijadikan acuan dalam bekerja.

Sebelum menyerahkan DPA tersebut, Husler mengatakan, mestinya pada bulan Januari ini sudah ada paket proyek yang sudah berproses di ULP untuk di lelang. Hanya saja, harapan tersebut tidak terwujud.

Husler meminta setelah DPA diterima oleh masing-masing OPD , secepatnya sudah ada proyek yang dilelang untuk percepatan pembangunan dan perampungan visi misi Pemkab Luwu Timur.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *