Bupati Luwu Timur Terlibat Musnahkan Barang Milik Negara

Bupati Luwu Timur Terlibat Musnahkan Barang Milik Negara
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Malili memusnahan Barang Milik Negara senilai Rp 1,7 Miliar Rabu (18/12/2019) di halaman Kantor KPPBC TMP C Malili Jalan By Pass Kota Malili.
Barang milik negara yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang dari hasil penindakan KPPBC TMP C Malili pada akhir tahun 2018 sampai dengan Semester I 2019.
Bupati Luwu Timur H. M. Thoriq Husler mengapresiasi  langkah KPPBC TMP C Malili tersebut. Menurutnya pemusnahan barang oleh Bea Cukai Malili hasil dari penindakan ini berarti telah menyelamatkan aset milik negara dalam rangka penertiban barang-barang ilegal karena sangat berdampak pada pemasukan negara.
“Kegiatan-kegiatan yang melanggar itu tentunya akan mengakibatkan kerugian materiil dan inmateriil bagi masyarakat dan negara,” jelas Husler
Bupati menilai, kegiatan pemusnahan yang dilakukan adalah bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi bea dan cukai, khususnya di bidang penindakan.
“Untuk itu, Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya karena telah melaksanakan kegiatan pemusnahan dan juga telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban untuk pemasukan dan peredaran barang ilegal,” ungkap Bupati usai memusnahkan barang bukti tersebut bersama unsur Forkopimda dan Pihak Bea Cukai.
Senada dengan pernyataan Bupati, Kepala Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Parjiwa mengatakan, kegiatan pemusnahan merupakan bentuk dari transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai.
Menurutnya, Pemusnahan BMN ini dilakukan sesuai Peraturan Mentari Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Lain Negara atau yang Dikuasai Negara, pemusnahan ini juga yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Menteri Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaaan Negara.
Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili Mokhammad Slamet Imam Santoso dalam press releasenya mengungkapkan rincian barang yang dimusnahkan terhadap barang bukti hasil penindakan pada akhir tahun 2018 sampai dengan Semestet I 2019, sebagai berikut, 2.453.990 batang hasil tembakau berupa rokok dan 330 Botol minuman mengandung etil alkohol asal lokal dan impor, di mana perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkansebesar Rp 789 juta lebih.
Acara pemusnahan yang dilanjutkan penandatangan berita acara pemusnahan dan pembakaran rokok ilegal juga dirangkaikan dengan pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) KPPBC Tipe Madya Pabean C Malili.(nsb)
Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *