Buruh Tolak UMP 2021, Ancam Unjuk Rasa Se-Indonesia
Buruh Tolak UMP 2021, Minta Ada Kenaikan 8 Persen
Kaum buruh menolak tegas penetapan upah minimum tahun 2021 yang akan pemerintah umumkan melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) 31 Oktober lusa.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan sebagai bentuk penolakan, buruh berencana kembali melakukan mogok kerja nasional.
Said Iqbal meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum untuk tidak mengikuti surat edaran Kemenaker yang meminta agar upah minimun tak naik.
“Ini bukan pertama kalinya Indonesia mengalami resesi ekonomi. Tahun 1998 pertumbuhan ekonomi Indonesia minus pada kisaran angka 17,6 persen. Sedangkan angka inflansi mendekati 78 persen. Toh akhirnya Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen,” ungkap Said Iqbal dalam keterangan persnya, Jum’at 30 Oktober 2020.
Upah Minimum 2021, Baru 25 Propinsi Tetapkan Besarannya
KSPI, tambah Said Iqbal, untuk tahun 2021 meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8 persen.
“Kalaupun terasa berat, Dewan Pengupahan dan Pemerintah Derah dapatr berunding, berapa kenaikan upah minimum yang tepat,” ujar Said Iqbal. Buruh Tolak UMP
Said Iqbal mengungkapkan, KSPI dan puluhan ribu buruh Indonesia berencana akan menggelar aksi pada tanggal 2 November di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi.
Tidak hanya itu, aksi ini juga akan berlangsung secara serentak pada 25 provinsi dan melibatkan 200 kabupaten/kota se-Indonesia.
Aset Terbesar Indonesia adalah Pemuda, Wagub Sulsel Minta Bangun Sulawesi Selatan
Namun demikian, Said Iqbal menegaskan, bahwa aksi yang nantinya KSPI lakukan adalah aksi yang terukur, terarah, konstitusional, dan tidak anarkis.
“Selain itu, kami meminta Presiden Jokowi untuk menginstruksikan kepada Menaker agar mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021,” ujar Said Iqbal.







