Caleg Dua Partai Besar Terancam Batal Ikut Pemilu 2019, Ini Penyebab dan Solusinya

pileg palopo

Caleg dari partai Golkar dan partai Hanura Kota Palopo terancam tidak dapat mengikuti pesta pemilu 2019. Pasalnya, kedua partai ini lambat memasukkan laporan dana kampanye (LADK) milik masing-masing calon legislatif (caleg). Akibat keterlambatan tersebut, KPU menolak LADK tersebut.

Penolakan tersebut tertuang pada sidang Pleno yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulsel. Disebutkan Golkar dan Hanura terlambat menyerahkan LADK hingga batas akhir penyetoran pada Minggu (23/9) kemarin. Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan, pada pasal 338 ayat 1 itu disebutkan bahwa jika pengurus Parpol peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK di KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan

“KPU tidak mau terima laporan caleg dari 2 parpol itu karena terlambat. Harusnya penerimaan LADK paling lambat diterima KPU pada Minggu (23/9) pukul 18.00 WITA tapi kedua partai itu malah terlambat beberapa jam,” kata Komisioner KPU Asram Jaya, Selasa (25/9/2018)

Selanjutnya, tambah Asram, pihaknya akan menyerahkan berkas acara ke partai yang bersangkutan. Setelah berkas acara diserahkan, kemudian ada upaya proses mediasi. Proses ini dapat dilakukan oleh partai yang bersangkutan setelah nantinya menerima berkas acara dari KPU Provinsi Sulsel.(*****)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *