Caleg Kota Palopo Dapil 1 Belum Aman, PSU 4 TPS Bisa Merubah Jumlah Suara
Beberapa caleg (calon legislator) Kota Palopo khususnya daerah pemilihan 1 wilayah Kecamatan Wara, Wara Barat dan Mungkajang yang mengklaim dirnya lolos sebagai anggota DPRD Kota Palopo periode 2019-2024 belum dapat bernafas lega.
Pasalnya, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Palopo merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS yang ada di dapil tersebut masing-masing TPS 7 Boting, Kecamatan Wara, TPS 8 Boting, Kecamatan Wara, TPS 12 Lagaligo, Kecamatan Wara, dan TPS 4 Tomarundung, Kecamatan Wara Barat. Sementara 2 TPS lainnya yang ada di dapil 3 juga direkomendasikan untuk menggelar PSU adalah, TPS 7 Surutanga, Kecamatan Wara Timur, dan TPS 3 Malatunrung, Kecamatan Wara Timur.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan karena diduga terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan KPPS yakni terdapat warga yang memilih hanya menggunakan e-KTP, sementara pemilih tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan ataupun daftar pemilih khusus yang harus menggunakan formulir A5.
Ketua Bawaslu Kota Palopo Asbudi Dwi Saputra mengatakan, secara keseluruhan, jumlah warga yang melakukan pencoblosan menggunakan e-KTP tanpa formulir A5 sebanyak 27 orang.
“Warga yang menggunakan e-KTP berasal dari luar kota Palopo, seperti Demak, Pemalang, Luwu Timur, dan Makassar,” kata Asbudi.
Asbudi mengungkapkan pemilih tersebut selama ini bekerja di Kota Palopo. Hanya saja mereka tidak mengurus formulir A5 untuk menyalurkan aspirasinya pada pencoblosan Rabu (17/4) lalu.
“Mereka mencari TPS yang bisa mengakomodir mereka,” kata Asbudi.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan melalui suratnya yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota terkait PSU menyampaikan agar melakukan pengumpulan fakta-fakta, kajian dan analisis terhadap proses pemungutan dan penghitungan Suara di TPS yang diduga terdapat kejadian yang berpotensi dilaksanakan PSU. Setelah itu, KPU harus berpedoman pada langkah-langkah penyiapan pelaksanaan PSU.
Baca juga : Perludem: Rekomendasi Bawaslu Wajib Diikuti KPU
Langkah-langkah pelaksanaan PSU tersebut adalah KPPS mengusulkan ke PPK dan selanjutnya PPK meneruskan ke KPU Kota Palopo.(*****)









