Camat Wara Timur Dorong Sinergi Lintas Sektor Cegah TPPO
PALOPO, SPIRITKITA – Camat Wara Timur Kota Palopo, Pardi Wahyudi, menghadiri Pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palopo, Senin (11/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Wara Timur itu dihadiri lurah se-Kecamatan Wara Timur, pengurus TP PKK kelurahan dan kecamatan, RT/RW, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Pardi menegaskan pentingnya peran keluarga sebagai garda terdepan dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, baik di ranah domestik maupun sosial.
“Perlunya koordinasi di wilayah kita masing-masing. Tugas kita memastikan masyarakat dalam keadaan baik, saling mengingatkan dalam kehidupan bertetangga, dan semua stakeholder harus bekerja memberikan edukasi dampak kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palopo, Koharudin, memaparkan materi terkait anak berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 11 Tahun 2012.
Ia menjelaskan, anak yang berkonflik dengan hukum adalah mereka yang berusia 12 hingga belum 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Sedangkan anak korban tindak pidana maupun saksi, tetap harus mendapatkan perlindungan fisik, mental, dan pemenuhan hak-haknya.
“Yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi masalah, memberikan pendampingan hukum dan psikologis, serta memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi,” tegas Koharudin.








