Cek Harga yang Diprediksi Naik di Tahun 2020, Kehidupan Semakin Keras

Cek Harga yang Diprediksi Naik di Tahun 2020, Kehidupan Semakin Keras
Masyarakat khususnya Kota Palopo, kembali harus siap menghadapi naiknya harga-harga biaya di tahun 2020.
Dari catatan redaksi, pasca kenaikan tarif PDAM, yang diperkirakan akan mengalami kenaikan adalah iuran BPJS Kesehatan. 
Kenaikan BPJS Kesehatan ini dilakukan pemerintah untuk menutupi defisit keuangan yang dialami pihak BPJS saat ini.
Selain BPJS, yang juga akan mengalami kenaikan adalah Harga rokok. Kenaikan harga rokok rata-rata diperkirakan sekitar 35 persen menyesuaikan kenaikan tarif cukai sebesar 23 persen.
Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Christine Natasya mengatakan secara historis produsen rokok akan melakukan peningkatan harga jual sebelum tarif baru diberlakukan. Hal untuk mengantisipasi kemampuan beli bagi perokok dan mempertahankan pangsa pasar.
Selanjutnya adalah tarif listrik. Pemerintah telah menyetujui untuk memangkas subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA rumah tangga mampu (RTM). Pencabutan subsidi ini dilakukan untuk tahun 2020.
Berhubung keputusan sudah bulat untuk cabut subsidi 900 VA, maka PLN bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif. Sebab, alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun sehingga substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tidak disubsidi lagi.
Berdasarkan perhitungan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dengan asumsi ICP stabil di angka US$ 60 per barel dan kurs Rp 14.000 per dolar AS, maka tarif listrik untuk pelanggan 900 VA RTM pada 2020 diperkirakan naik Rp 200 per kWh dari Rp 1.352 per kWh menjadi Rp 1.552 per kWh.
Adapun pemakaian rata-rata pelanggan golongan 900 VA RTM tiap bulan sebesar 104,61 kWh. Dengan jumlah konsumsi sebesar itu, saat ini pelanggan listrik 900 VA membayar Rp 141.432 per bulan. Nah, ketika tarif naik menjadi Rp 1.552 per kWh, maka biaya listrik per bulan menjadi Rp 162.354 atau bertambah Rp 20.992 per bulan.
Harga selembar plastik juga tak ketinggalan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif untuk cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram. Sedangkan untuk per-lembar tarif cukainya akan dikenakan Rp200.
“Kami ajukan simulasi tarif cukai kantong plastik Rp30.000 per kilo dan per lembar Rp200,” ujar Sri Mulyani bulan Juli lalu.
Nantinya, setelah dikenakan cukai maka nantinya harga jual kantong plastik menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar.
Terakhir yang juga akan mengalami kenaikan adalah ongkos ojek online. Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan aplikasi.
Dalam aturan ini ada dua komponen perhitungan tarif ojek online. Pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver. Tarif ini ditentukan Kemenhub. Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Gojek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya.(*****)
Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *