Pura-Pura Dagang, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Palopo
PALOPO, SPIRITKITA – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Amelia Garden, Jl. Nasution, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Pelaku, Dandi Tangkelayuk (23), diringkus tanpa perlawanan di rumah kontrakannya pada Rabu malam (12/2) sekitar pukul 23.50 WITA.
Kasi Humas Polres Palopo mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban, Nurlia (53), yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX hitam seharga Rp 22 juta.
“Korban baru pulang dari pasar dan memarkir motornya dalam keadaan kunci masih melekat. Pelaku yang berpura-pura menawarkan barang dagangan melihat kesempatan tersebut dan langsung membawa kabur kendaraan,” jelas Kasi Humas Polres Palopo, Kamis (13/2/2025).
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi. Hasilnya, petugas menemukan petunjuk yang mengarah ke pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Saat diinterogasi, Dandi mengakui perbuatannya. Kini, ia telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan parkir di tempat yang aman,” imbau pihak kepolisian.


