Curi Barang Elektronik Di SMK 4 Palopo, Pelaku Tertangkap Di Lutim
Polisi lakukan penyelidikan dan pulbaket terhadap kasus tersebut yang diperoleh informasi adanya barang berupa proyektor yang mirip dengan barang yang hilang di SMK 4 Palopo ditawarkan oleh seseorang untuk di jual di kec. Wotu kab. Luwu Timur sehingga Polres Palopo melakukan koordinasi dengan Resmob Luwu Timur untuk mengamankan orang beserta barang tersebut dan selanjutnya melakukan penangkapan bersama Resmob Polres Luwu Timur.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Palopo yang dipimpin oleh Aipda Umar Jaya diback up Personil sat Reskrim Polres Luwu Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku Curat. Pelaku tersebut berada di desa wonokerto kec Tomomi Timur Kab. Luwu Timur dengan TKP SMKN 4 Palopo pada hari minggu tanggal 05 Januari 2020, Senin (28/01/20) dini hari.
Polisi amankan pelaku Jusriadi alias Jus 34 tahun, pekerjaan tukang kayu, warga Desa Mario Kec. Baebunta Kab. Luwu Utara.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku juga diamankan barang bukti berupa empat buah salon, dua buah Vremitri/ pengatur suara, satu buah kuliserbas, dua buah power, dua buah proyektor, dua buah laptop dan satu buah mixerpower.
Dihadapan Polisi, pelaku mengakui jika barang berupa proyektor tersebut merupakan salah satu barang yang telah di curi di SMK 4 kota Palopo dan terhadap barang-barang yang lainnya disimpan di rumahnya di desa mario kec. Malangke kab. Luwu utara dan selanjutnya melakukan pengumpulan barang bukti.
pelaku kini diamankan di polres palopo untuk di lakukan proses hukum. (andreacca









