Curi Belasan Juta Uang & HP, Seorang Pria Di Luwu Diamankan Polisi
LUWU,SPIRITKITA – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Belopa, Polres Luwu berhasil mengamankan seorang pria berinisal RS (22) pelaku pencurian sejumlah uang dan handphone.
Aksi pelaku di lakukan di Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre 31 Oktober 2022 lalu.
“Pelaku di amankan di Jl. Salak, Kota Palopo pada Kamis 26 Januari 2022 setelah melarikan diri kurang lebih 3 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh, Sabtu (28/01/2022) malam.
Saleh menjelaskan, kronologis kejadian itu ketika korban menyimpan dompetnya di atas tempat tidur yang berisikan uang senilia Rp. 11 Juta rupiah serta 1 unit Hp yang di simpan di lantai kamar.
“Ketika korban terbangun, ia melihat dompet dan hp miliknya sudah tidak ada, kemudian korban menuju ke arah dapur dalam keadaan terbuka dan kunci dapur sudah rusak,” terangnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Belopa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain pelaku RS kami juga mengamankan dua buah dompet milik korban yang sudah kosong.
“Setelah di amankan dan di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku juga mengaku Hp hasil curiannya ia buang di jembatan Cilallang dan uang yang ia curi telah habis ia gunakan untuk ke butuhan sehari-hari,” ujarnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di sangka dengan pasal 363 KHUP dengan hukuman maskimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (rls)








