Curi Cengkeh – Barang Rumah Tangga Warga di Luwu, 3 Pria Ditangkap
LUWU, SPIRITKITA – Tiga pria berinisial ST (23), YO (25), dan AP (22), warga Desa Parekaju, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap terkait pencurian cengkeh dan alat rumah tangga. Sedangkan 2 pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Ponrang, Bripka Elis, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku diamankan di persembunyiannya di Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, pada Rabu (12/2/2025).
“Dari lima pelaku, kami telah mengamankan tiga orang, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Ponrang,” ujar Bripka Elis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tabung gas dan kompor gas yang diduga hasil curian.
“Ada juga tabung beserta kompornya yang ikut dia ambil,” katanya.
Lanjutnya, pihak kepolisian berjanji akan terus memburu kedua pelaku lainnya. Elis menjelaskan para pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” tutupnya.

