Curi Uang Untuk Beli Sabu, Aples Diamankan Di Yosdar
Palopo – Pelaku pencurian kembali diungkap oleh Personil Unit Reskrim Polsek Wara Palopo, Kamis 13/2/2020, siang.
Pelaku Aples 28 tahun disergap diwilayahnya di jalan Yos Sudarso Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo.
Panit Reskrim Ipda A. Akbar melalui himpunan baket Humas Polres Palopo by via Whatsapp 13/2/2020, membenarkan telah melakukan penangkapn terhadap IRWANTO alias APLES warga jalan Yos Sudarso Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo.
Dilakukan penangkapan terhadap pelaku sehubungan dengan dugaan terjadinya pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dlam pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 5e KUH.Pidana Subs Pasal 362 Ayat 1 KUH.Pidana.
Berdasarkan adanya laporan di Polsek Wara oleh korban terhadap toko miliknya yang di rusak dan barang milknya di curi oleh orang yg tidak diketahui, dengan sigap team resmob Polsek wara dan personil unit reskrim sek wara melakukan penyelidikan terhadap pelaku selama 2 hari.
Pada hari Kamis 13 Februari 2020 Team mendapatkan info dari warga yang sempat melihat pelaku keluar di sekitar toko tersebut sedang melihat situasi disekitar, dengan sigap unit resmob dan unit riksa sek wara melakukan penangkapan terhadap pelaku.
dimana pada saat diamankan, dihadapan Polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Ia mengambil Uang tunai sekitar 3 jt yang diambil dalam dos, uang tersebut sudah digunakan untukmembeli sabu, selain itu ia juga mengambil 1 buah HP samsung lipat , Rokok surya 6 slop yang telah dijual kepada orang lain seharga 500.000, dari
hasil penjualan di gunakan untuk beli sabu dalam akuannya sipelaku.
Ditambahkan, Saat ini masih dalam pengembangan terhadap barang bukti serta TKP lainnya tersebut, tersangka juga merupakan residivis pencurian HP serta pembobolan rumah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Wara Palopo. (Bkt/an
