Curnik, Penadah Oknum Honorer PDAM Luwu “Ditarungku”
Palopo – Polsek Wara Polres Palopo telah melakukan penangkapan “Tiga Orang tersangka pelaku aksi pencurian barang-barang elektronik di rumah warga sekitar Wilayah Hukum Polsek Wara, Sabtu (1/2/2020).
Tersangka pelaku aksi pencurian Aris 31 tahun warga Dusun Pakkalolo, Desa Lengkong Kec. Bua Kab. Luwu. Soni 23 tahun, Pekerjaan Honorer PDAM Pakkalolo, warga Dusun Ulurea Desa Lengkong Kec. Bua Kab. Luwu. Sementara untuk satu orang merupakan saksi dan masih dalam pengembangan.
Panit Sek Wara Polres Palopo Ipda Andi Akbar melalui Humas Polres Palopo dalam baketnya mengatakan, dari tangan pelaku petugas mangamankan barang bukti berupa satu:unit Notebook merek ACER warna hitam beserta casnya dan satu unit HP merek Oppo warna putih.
Tambahnya Andi Akbar, penangkapan tersangka pelaku, dari hasil pengembangan penyelidikan petugas di tempat kejadian perkara, dimana sebelumnya Pelaku Aris merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari Lapas Klas II A Palopo.
Awalnya tim memperoleh informasi selama penyelidikan, bahwa pelaku pencurian notebook dan handphone yang diterjadi di wilayah hukum Sek. Wara adalah Aris berteman, yang beralamat di Desa Pakkalolo Kab. Luwu, selanjutnya team di back up personil unit reskrim Polsek Bua, langsung menuju ke Kec. Bua Kab. Luwu untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.
Penangkapan terhadap Aris di sebuah rumah milik Arman (adik pelaku), kemudian Aris menjelaskan bahwa notebook dan hp tersebut telah dijual kepada Soni, selanjutnya team melakukan penangkapan terhadap Soni di rumahnya di Desa Lengkong, beserta dgn barang bukti yang dimaksud.
Kini tersangka “ditarungku” (ditahan) di sel tahanan Mapolsek Wara kuncinya Andi Akbar. (andreacca)









