Daftar Jabatan yang Bisa Dipegang Pegawai Non ASN Berdasar Aturan Terbaru
Daftar Jabatan yang Bisa Dipegang Pegawai Non ASN Berdasar Perpres

Pemerintah telah menetapkan 147 jabatan yang dapat diisi oleh pegawai non ASN di Pemerintahan. Kesemuannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 yang telah ditandatangi presiden Jokowi.
Dalam Perpres tersebut, yang dimaksud jabatan, yakni mereka yang memiliki kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam satuan organisasi. Adapun jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
“Jabatan fungsional (JF) adalah sekolompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang dimaksud adalah jabatan tinggi pada instansi pemerintah,” tulis pasal 1 Perpes 38/2020.
JPT yang dimaksud hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu. JF dan JPT untuk dapat diisi oleh PPK dapat ditetapkan langsung oleh Menteri. JF dan JPT yang dimaksud juga bukan merupakan jabatan struktural tapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah.
Dalam Pasal 4, seperti dikutip Senin, 16 Maret 2020, tertulis 6 kriteria JF dan JPT yang bisa diisi oleh pegawai honorer di antaranya, yaitu jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS, jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi, jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategi nasional, dan lain sebagainya.
- Mentan Amran Tolak Lobi Kasus Proyek Fiktif Rp5 Miliar: “Saya Membela Rakyat, Bukan Koruptor”
- 714 CPNS Kemendiktisaintek Mundur, DPR Minta MenPAN-RB Evaluasi Rekrutmen ASN
- Ketua Komisi III DPR RI Dukung Wacana Penghapusan SKCK, Ini Alasannya
- Jaga Integritas! Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR atau Bingkisan Lebaran
- Program “Lapor Mas Wapres” Dipertanyakan, Masyarakat Kesulitan Akses Pengaduan
“JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” tulis Pasal 8 Perpres 38 Tahun 2020 tersebut.
Berikut 147 daftar jabatan fungsional yang bisa diisi oleh pegawai non ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Daftar Jabatan:
- Administrator Database Kependudukan
- Administrator Kesehatan
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Analis lnvestigasi dan Pengamanan Perdagangan
- Analis Kebijakan
- Analis Kepegawaian
- Analis Ketahanan Pangan
- Analis Pasar Hasil Perikanan
- Analis Pasar Hasil Pertanian
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan
- Anal is Perkebunrayaan
- Apoteker
- Arsiparis
- Dokter
- Dokter Gigi
- Asesor Manajemen Mutu Industri
- Asisten Apoteker
- Asisten Inspektur Angkutan Udara
- Asisten Inspektur Bandar Udara
- Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
- Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Asisten Konselor Adiksi
- Asisten Pelatih Olahraga
- Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
- Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Asisten Penata Anestesi
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Asisten Perisalah Legislatif
- Asisten Pranata Siaran
- Asisten Teknisi Siaran
- Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
- Auditor Kepegawaian
- Bidan
- Dokter Hewan Karantina
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen
- Entomolog Kesehatan
- Epidemiolog Kesehatan
- Fisikawan Medis
- Fisioterapis
- Guru
- Inspektur Angkutan Udara
- Inspektur Bandar Udara
- Inspektur Keamanan Penerbangan
- Inspektur Ketenagalistrikan
- Inspektur Minyak dan Gas Bumi
- Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Inspektur Tambang
- Instruktur
- Konselor Adiksi
- Medik Veteriner
- Nutrisionis
- Okupasi Terapis
- Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Ortotis Prostetis
- Pamong Belajar
- Pamong Budaya
- Paramedik Karantina Hewan
- Paramedik Veteriner
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian
- Pekerja Sosial
- Pelatih Olahraga
- Pembimbing Kemasyarakatan
- Pembimbing Kesehatan Kerja
- Pembina Jasa Konstruksi
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Pemeriksa Desain Industri
- Pemeriksa Karantina Tumbuhan
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
- Penata Anestesi
- Penata Kelola Pemilihan Umum
- Penata Ruang
- Peneliti
- Penera
- Penerjemah
- Pengamat Gunung Api
- Pengamat Meteorologi dan Geofisika
- Pengamat Tera
- Pengantar Kerja
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
- Pengawas Benih Tanaman
- Pengawas Bibit Ternak
- Pengawas Farmasi dan Makanan
- Pengawas Kemetrologian
- Pengawas Keselamatan Pelayaran
- Pengawas Koperasi
- Pengawas Mutu Pakan
- Pengawas Perikanan
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
- Pengelola Kesehatan lkan
- Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Pengembang Teknologi Pembelajaran
- Pengendali Frekuensi Radio
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
- Pengendali Organisme Pengganggu Tum buhan
- Penggerak Swadaya Masyarakat
- Penghulu
- Penguji Kendaraan Bermotor
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Penguji Mutu Barang
- Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Penyelidik Bumi
- Penyuluh Agama
- Penyuluh Hukum
- Penyuluh Kehutanan
- Penyuluh Keluarga Berencana
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat
- Penyuluh Narkoba
- Penyuluh Perikanan
- Penyuluh Pertanian
- Penyuluh Sosial
- Perawat
- Perawat Gigi
- Perekam Medis
- Perekayasa
- Perencana
- Perisalah Legislatif
- Pranata Hubungan Masyarakat
- Pranata Komputer
- Pranata Laboratorium Kemetrologian
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Pranata Laboratorium Pendidikan
- Pranata Nuklir
- Pranata Siaran
- Psikolog Klinis
- Pustakawan
- Radiografer
- Refraksionis Optisien
- Rescuer
- Sanitarian
- Statistisi
- Surveyor Pemetaan
- Teknik Jalan dan Jembatan
- Teknik Pengairan
- Teknik Penyehatan Lingkungan
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
- Teknisi Elektromedis
- Teknisi Gigi
- Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
- Teknisi Penerbangan
- Teknisi Perkebunrayaan
- Teknisi Siaran
- Teknisi Transfusi Darah
- Terapis Wicara
- Widyaiswara
