Dana Desa Dipercepat Penyalurannya, Cair Mulai 28 Januari 2020
Dana Desa Dipercepat Penyalurannya
Penyaluran dana desa tahun 2020 dipercepat. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi kementerian keuangan, Nufransa Wira Sakti mengatakan, percepatan penyaluran dana desa itu telah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Dengan adanya percepatan ini, diharap percepatan dana desa juga bisa lebih cepat,” kata Nufransa.
Nufransyah menambahkan, pada tahap ini, penyaluran diberikan kepada desa-desa yang layak salur di Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng.
“Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran dana desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa,” ujarnya.
Dengan aturan baru ini, ungkap Nufransa, porsi penyaluran dana desa juga mengalami perubahan, di mana tahap I, II, dan III masing-masing disalurkan sebesar 40 persen, 40 persen, dan 20 persen, berkebalikan dari aturan sebelumnya yang tahap awal sebesar 20 persen. Perubahan mekanisme penyaluran itu diiringi dengan perbaikan persyaratan pencairan.
Penyaluran dana desa juga dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.
“Dengan mekanisme tersebut, diharapkan Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan Dana Desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota,” tuturnya.
Sekedar diketahui, Kementerian Keuangan sudah mulai menyalurkan dana desa tahap I pada 28 Januari 2020 kemarin. Sampai dengan Rabu, 29 Januari 2020, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan dana desa sebesar Rp97,7 miliar.
Alokasi dana desa Tahun Anggaran 2020 sendiri sebesar Rp72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 KPPN. Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh dana desa sebesar Rp960,6 juta atau meningkat dari rata-rata 2019 sebesar Rp933,9 juta.(***)
