Jaga Integritas! Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR atau Bingkisan Lebaran
JAKARTA, SPIRITKITA – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada semua pihak agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan, atau bingkisan dari oknum yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, atau perusahaan media.
Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Dewan Pers menegaskan permintaan semacam itu berpotensi menjadi praktik penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan.
“Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. Namun, jika ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau organisasi wartawan meminta THR, sumbangan, atau bingkisan, pihak yang diminta wajib menolaknya,” tegasnya dalam surat imbauannya.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa apabila ada oknum yang meminta THR dengan cara memaksa, mengancam, atau melakukan intimidasi, maka pihak yang menjadi sasaran diimbau untuk mencatat identitas atau nomor kontak oknum tersebut dan segera melaporkannya ke Kantor polisi terdekat atau Dewan Pers melalui nomor pengaduan 0811-8888-0528
Melalui imbauan ini, Dewan Pers berharap dapat menjaga integritas dan profesionalisme wartawan, sekaligus mencegah penyalahgunaan profesi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan kebebasan pers tetap terjaga dan dunia jurnalistik di Indonesia semakin profesional tanpa terjebak dalam praktik yang mencoreng nama baik profesi wartawan,” tutupnya.


