Di Tengah Pandemi, 1.045 Wanita di Palu Terancam Jadi Janda
Di Tengah Pandemi, 1.045 Wanita di Palu Terancam Jadi Janda
PALU – Di tengah pandemi Covid-19, Pengadilan Agama Kota Palu Kelas 1A mencatat 1.045 laporan gugatan perceraian selama tahun 2020.
“Kasus perkara perceraian yang terjadi pada tahun 2020 kemarin, menjadi yang tertinggi selama ini di Pengadilan Agama Palu,” jelas Humas Pengadilan Agama Palu Kelas 1A Tumisah, di kantornya Jl WR Supratman Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Kamis (4/3/2021) siang.
Dalam hal ini, tingginya angka perceraian disebabkan perkara perselisihan dan pertengkaran karena faktor ekonomi, selingkuh ataupun KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Diketahui selama ini, gugatan perceraian lebih banyak dilanyangkan oleh istri dibanding suami.
Menurut Tumisah, untuk menekan tingginya angka perceraian, Pengadilan Agama Palu 1A selalu melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. (*/eko p)








