Koni Palopo

Diam-diam Angkut Barang Rumah Sakit, Lelaki Ini Diangkut Tim Jatanras Polres Palopo

polres palopo

Lelaki Safaruddin alias Safar (41) digelandang ke kantor polres Kota Palopo oleh Tim Jatanras Polres Palopo. Lelaki yang sehari-hari bekerja di Jalan Manennungan Kota Palopo ini diduga melakukan pencurian barang elektronik yang ada di rumah sakit Andi Pallammai Kota Palopo.

Berdasarkan surat Laporan Kepolisian LPB/04/I/2019/SPKT, Tanggal 05 Januari 2019, Safar diancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun karena melanggar pasal 363 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP. Ardi Yusuf mengatakan, saat olah TKP, Satuan Reskrim menemukan sidik jari dan beberapa jejak lainnya.

Setelah dilakukan pencocokan sidik jari dan jejak lainnya tersebut dan ternyata sama dengan milik Safar, Pihak Polres Palopo akhirnya membawa Safar ke kantor Polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat di introgasi, terduga pelakupun mengakui. Disebutnya, saat beraksi, Safar masuk kedalam ruangan RS Andi Palammai dengan cara mencungkil pintu ruangan.

“Pelaku masuk kedalam RS Andi Palammai, dengan cara mencungkil pintu ruangan. Setelah berada di dalam ruangan, Safar, kemudian mengambil 2 unit AC, 1 Unit Kipas Angin, dan 1 Unit Mesin Lemari pendingin dan obat-obatan,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Ardi Yusuf.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku, Safar (41) bersama sejumlah barang dan alat bukti diamankan di Makopolres Palopo.(**)

Sumber: Humas Polres Palopo

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *