Dicanangkan Serentak Seluruh Indonesia, Walikota Palopo Lakukan Pemasangan Patok GEMAPATAS

PALOPO,SPIRITKITA – Walikota palopo, Drs. H. M. Judas Amir, M.H., melakukan pemasangan patok pada Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Gerakan Yang di canangkan secara serentak di seluruh Indonesia tersebut di pusatkan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

Untuk kota Palopo sendiri, kegiatan yang di rangkaikan dengan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Yang di laksanakan di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat Kota Palopo, Jum’at (3/2/2023).

Walikota dalam arahannya pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pencanangan tersebut merupakan salah satu wujud “Dari Rakyat Untuk Rakyat”.

“Sebagai pengayom, Berdasarkan fungsinya masing-masing, melaksanakan tugas-tugas yang  berbeda tapi semua akan bermuara kepada rrakyat, kesejahteraan rakyat,”

Walikota mengajak untuk mendukung dan mensukseskan Gemapatas, meningkatkan kesadaran dalam menjaga tanda batas tanah yang di milikinya dengan harapan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa terkait batas tanah.

Walikota mengatakan Identifikasi bidang tanah yang belum bersertifikat, segera di daftarkan. Jangan abaikan.

“Dengan Gemapatas yang di implementasikan secara baik ini, anak cucu kita nantinya bisa terselamatkan dari persoalan sengketa tanah. Anak cucu kita nantinya bisa dengan tenang menikmati tanah kita,” ungkapnya.

Kepala Kantor Pertanahan  kota Palopo, Didik Purnomo, S.ST., M.Si., menyampaikan, tujuan dari di luncurkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan.

Dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang di milikinya.

Dengan di pasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, di harapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023.

Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya di lakukan pemasangan tanda batas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni unsur forkopimda Palopo, Kepala Bidang aset BPKAD Palopo, Kabag Protokol Setda, serta Camat Wara Barat dan Lurah Lebang bersama warga peserta penyuluhan. (NT)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Admin
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *