Diduga Dikuasai Oknum, Randis Pemkab Luwu Terbengkalai
LUWU, SPIRITKITA – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas (randis) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu. Sejumlah kendaraan, roda dua dan roda empat, diketahui tidak lagi berada di tangan ASN yang berwenang, melainkan dikuasai oleh pihak lain.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL), Ismail Ishak pada Senin (14/4/2025).
Ismail mengungkapkan adanya kendaraan dinas yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan diduga tak lagi digunakan untuk keperluan kedinasan.
“Salah satu temuan kami adalah mobil dinas jenis Toyota Innova dengan nomor plat DP 488 F yang dibiarkan rusak dan teronggok di rumah warga di Jalan Taman Makam Pahlawan, Belopa. Yang janggal, plat kendaraan tersebut berwarna hitam, padahal seharusnya merah karena merupakan kendaraan dinas,” ujar Ismail.
Dia menduga mobil tersebut merupakan kendaraan dinas milik salah satu kepala OPD yang masih aktif menjabat.
Selain itu, FP2KEL juga mencatat adanya dugaan lebih dari 100 unit motor trail dinas yang tidak lagi dikuasai oleh ASN. Bahkan, beberapa di antaranya diduga masih dikuasai oleh mantan anggota DPRD Luwu.
“Kami menemukan motor trail dinas yang justru dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Beberapa unit bahkan belum diketahui keberadaannya hingga kini,” tambah Ismail.
Data dari aplikasi Bapenda Sulsel menunjukkan bahwa kendaraan dengan nomor plat DP 488 F telah menunggak pajak sejak 23 September 2017. Total tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 5.325.980.
Sementara itu, berdasarkan data dari sejumlah OPD Pemkab Luwu, kendaraan dinas roda dua dan empat terbanyak berada di Dinas Kesehatan dengan 375 unit, disusul Dispenda (239 unit), Dinas Pertanian (137 unit), dan Sekretariat Daerah (165 unit).
Kendaraan-kendaraan ini termasuk jenis motor trail yang kini diduga tidak lagi berada di tangan pemilik resmi.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang sistem pengawasan dan penertiban aset milik daerah.
Diperlukan langkah tegas dari pemerintah daerah untuk mengusut tuntas dan menertibkan aset yang disalahgunakan.


