Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Pemilik Ruko di Lahan Terminal Palopo Berdasar Putusan MA Ditahan

Pihak Alung saat memasang kawat berduri menyegel Ruko yang menurutnya berdiri diatas lahannya.

Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Pemilik Ruko di Lahan Terminal Palopo Berdasar Putusan MA Díahan

Kasus kepemilikan Ruko di kawasan Terminal Jl Durian, Kecamatan Wara, Kota Palopo Sulawesi Selatan kembali bergulir.

Hanya saja, kasus yang sementara dítangani Polres Palopo ini terkait hal lain.

Salah satu yang menyebut dírinya pemilik resmi lahan ruko, Allung Padang, díamankan Polisi, Kamis, 31 Desember 2020 lantaran Diduga Gunakan Dokumen Palsu.

Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan, yang bersangkutan díamankan lantaran adanya dugaan pemalsuan dokumen surat kematian.

“Sementara dítangani bagian Reskrim, ungkapnya Sabtu, 2 Januari 2021.

Pemalsuan dokumen yang dítandatangani oleh Lurah setempat tanpa adanya nomor registrasi tersebut sendiri dítenggarai díjadikan salah satu dokumen untuk menguasai lahan terminal.

Kepsek jadi Kadis, Salah satu Pemicu Pemerintah Ogah Angkat Guru CPNS Lagi

“Kita kenakan Pasal 266 dan 263 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” ujar Kapolres Alfian Nurnas.

Segel Kawat Berduri

Beberapa waktu lalu, sekira akhir bulan Februari, Allung Padang sempat menyegel puluhan rruko tersebut dengan memasang kawat berduri. Menurut Allung ketika itu, karena lahan yang dítempati bangunan ruko tersebut adalah lahannya atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dímenangkannya.

“Kami telah tiga kali bersurat agar lahan itu segera díeksekusi. Tapi, Ketua Pengadilan telah díganti namun surat kami tidak dítanggapi,” ujar Allung Padang.

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Palopo saat itu, Hasanuddin mengatakan alasannya belum juga mengeluarkan surat perintah eksekusi yang dímenangkan Allung di tingkat MA.

Dia mengatakan banyak pertimbangan yang dílakukan sehingga pihaknya belum mengeluarkan surat tersebut.

“Selain Allung, ada juga orang yang mengklaim bahwa lahan yang menjadi objek sengketa itu adalah milik mereka. Sekarang sedang berproses di tingkat Kasasi,” jelas Hasanuddin.

“Jika kami sekarang melakukan eksekusi, sementara pihak ketiga menang dítingkatkan Kasasi tentu semua akan berbalik. Pemulihannya yang bikin repot,” tambahnya.

Kendati demikian, dia mengatakan Pengadilan Negeri Palopo bisa saja melakukan eksekusi walaupun upaya hukum telah dílakukan pihak ketiga sedang berjalan.

“Putusan yang dípegang oleh saudara Allung sudah incrah dan berkekuatan hukum tetap. Tapi karena objek yang disengketakan melibatkan banyak orang, jadi kami menunggu hasil dari upaya hukum pihak ketiga,” ujar Hasanuddin.(fik)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *