Diduga Jadi Pengedar Sabu, Sepasang Suami Istri di Sigi Ditangkap Polisi
SIGI – Sepasang suami istri berinisial TN (33) dan AS (31) di Desa Sidera, Kecamatan Sigi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah diangkap polisi karena melakukan pegedaran narkoba jenis sabu, Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 20.00 Wita di rumahnya.
Penangkapan itu dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Janni Sagala memperoleh informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Emosi Lihat Pertengkaran Adiknya, Pria di Palolo Nekat Tebas Iparnya Sendiri
“Dari penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa delapan paket diduga sabu-sabu seberat bruto 1,61 gram, delapan plastik bening kosong, sebuah pireks, sebuah sendok sabu, satu telepon genggam Nokia warna hitam merah, dan uang tunai Rp 200 ribu,” kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, Senin (8/2/2021).
Dalam hal ini, Kapolres turu menghimbau masyarakat di wilayahnya untuk tidak mencoba-coba mengedarkan, menjual dan mengonsumsi narkotika jika tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian.
“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sigi untuk dilakukan penyidikan serta pengembangan selanjutnya. Kami pun berkomitmen untuk memberantas segala jenis penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sigi,” tutur Kapolres Sigi. (*/eko prasetyo)








