Dipolisikan, Mengaku Deputi 3 INACOG, ANTON SUSENO Diduga Gelapkan Dana Pengusaha Rp 350 Juta
Jakarta- Wakil Ketua Persatuan Tennis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI), Anton Suseno dilaporkan oleh seorang pengusaha. Mantan atlet nasional tennis meja ini dilaporkan Andi Fahrul Amsal (35) warga Jalan Dr Ratulangi, Makassar, Sulawesi Selatan atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp350 Juta.
“Iya benar, saya baru laporkan baru-baru ini karena sebelumnya berusaha sabar dan menunggu janji-janji Pak Anton Suseno. Bahkan sampai sekarang dana belum di kembalikan. Sampai akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat,” jelas Andi Fahrul melalui pesan WhatsApp, belum lama ini. Senin (30/4)
Disinggung soal bukti perjanjian, Fahrul mengaku ada secara tertulis dalam bentuk nota kwitansi antara dirinya dan Anton Suseno. Ia berharap polisi bisa bertindak profesional dengan terus menindak lanjuti laporan tersebut.
” Jelas dalam perjanjian dari sejak bulan Juni 2017 pinjam dana, hingga Nopember 2017 jatuh tempo pembayaran,” ujar Andi Fahrul.
Berdasarkan laporan polisi nomor: 1864/K/XII/2017/Restro Jakpus , pertanggal 22 Desember 2017 di Polres Metro Jakarta Pusat. Bermula ketika Andi Fahrul dan Anton Suseno berkenalan di sebuah Apartemen kawasanTanah Abang, Jakarta Pusat pada Juni 2017 silam.
Saat itu Anton Suseno mengaku sebagai Deputi 3 INASGOC (Penyelenggara Asian Games 2018) dan menawarkan pekerjaan dalam penyablonan baju kaos Asian Games.
Lalu untuk pekerjaan tersebut Anton Suseno, membutuhkan dana untuk membayar honor dan THR Karyawan INASGOC terlebih dahulu, sehingga Andi Fahrul memberikan pinjaman sementara sebesar Rp 350 juta.
Saat Anton Suseno meminjam dana, Andi Fahrul juga diiming-iming kegiatan, namun hingga jatuh tempo pembayaran dana tidak dikembalikan dan kegiatan yang dijanjikan teryata fiktif.
“Semoga saja kasusnya cepat di proses dan dana segera di kembalikan,” tandas Andi Fahrul.(rls)








