Direktur PDAM Luwu Ditahan sebagai Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah
BELOPA,SPIRITKITA — Kejaksaan Negeri Luwu telah menetapkan SHRD, Direktur PDAM Luwu, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Usama Harun, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers yang di gelar pada Rabu (05/07/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menyimpulkan adanya dua dugaan tindak pidana yang telah merugikan negara sebesar Rp. 847 juta. Temuan ini juga di perkuat oleh audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang di lakukan tiga pekan sebelumnya. Kajari Luwu menyatakan bahwa pihaknya telah berkomitmen sejak awal untuk menyelesaikan perkara ini. Setelah penetapan tersangka, akan di lakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi.
Terkait penahanan tersangka, hal ini menjadi kewenangan penyidik. Kajari juga mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Namun demikian, hal tersebut masih harus di kaji lebih lanjut melalui pemeriksaan yang akan di lakukan. Keputusan mengenai penahanan atau penetapan tersangka baru menjadi kebijakan penyidik.
Kasus ini berkaitan dengan dana Penyertaan Modal Pemerintah yang diterima oleh PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu antara tahun 2018 hingga 2020. Dana tersebut, sebesar Rp. 10,5 miliar, digunakan untuk kegiatan sambungan rumah (SR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penyidik menemukan adanya selisih dalam pembayaran kepada para pekerja dan pembelian material. Hal ini menimbulkan indikasi kerugian negara, yang melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka dapat dihadapkan pada ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau sesuai dengan kebijakan penyidik.(*)








