Lalai Awasi Pencalonan, Dua Komisioner Bawaslu Palopo Kena Sanksi DKPP
PALOPO – Dua Komisioner Bawaslu Kota Palopo, yakni Ketua Khaerana dan anggota Widianto Hendra, dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik.
Putusan ini dibacakan dalam sidang DKPP pada Senin (8/9/2025), melalui perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025. Keduanya dinyatakan lalai dalam pengawasan pencalonan Akhmad Syarifuddin sebagai Wakil Wali Kota Palopo.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Khaerana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Palopo, dan Widianto Hendra Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kota Palopo,” demikian bunyi putusan DKPP.
Pengadu, Junaid, menilai kedua teradu tidak cermat membaca Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Akhmad yang tercatat pernah menjadi terpidana sesuai Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf C UU Nomor 10 Tahun 2016. Menurutnya, hal itu seharusnya ditindaklanjuti dengan pencegahan dan koordinasi dengan KPU Palopo.
Setelah mendengar keterangan para pihak, DKPP menyimpulkan Khaerana dan Widianto melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Dilansir dari inikata.co.id, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana menyatakan menghormati putusan DKPP.
“Sudah konsekuensi kami sebagai penyelenggara. InshaAllah ini jadi pelajaran berharga agar lebih cermat dan hati-hati,” ujarnya.
Sementara itu, Widianto Hendra juga menerima putusan tersebut.
“Kami menghormati keputusan DKPP,” singkatnya.








