DPMPTSP Sulsel Tegaskan Helena Night Mart Langgar Izin Penjualan Miras dan Operasional

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulawesi Selatan saat melakukan sidak terkait izin usaha tempat usaha PT Makassar Pettarani Point (Helena Night Mart).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan, Asrul Sani, memberikan penjelasan terkait penertiban tempat usaha PT Makassar Pettarani Point atau yang dikenal dengan Helena Night Mart, Rabu malam (23/4/2025).

Penertiban dilakukan oleh Satgas Perizinan Kota Makassar dan mengungkap sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan tempat usaha tersebut, terutama terkait izin penjualan minuman beralkohol dan operasional usaha.

Menurut Asrul, PT Makassar Pettarani Point kedapatan menjual minuman beralkohol golongan B dan C (kadar alkohol di atas 5%) tanpa memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) dari Pemerintah Kota Makassar, yang menjadi kewenangan dalam pengawasan distribusi miras.

“Tempat usaha tersebut hanya mengantongi SKPL untuk golongan A (kadar alkohol 0–5%) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Kami dari Pemprov tidak pernah mengeluarkan SKPL sebagaimana disebutkan dalam beberapa pemberitaan,” tegas Asrul Sani.

Ia menyayangkan adanya informasi yang menyebutkan Pemprov Sulsel mengeluarkan izin tersebut, karena menurutnya hal itu tidak akurat dan menyesatkan.

Lebih lanjut, tempat usaha tersebut juga melanggar izin operasional dengan tetap menghidangkan minuman beralkohol meski tidak mengantongi izin sebagai bar.

“Izin operasional sebagai bar tidak ada, tapi mereka tetap menjalankan aktivitas penjualan alkohol. Ini jelas pelanggaran,” tambah Asrul.

DPMPTSP Sulsel juga menemukan adanya aktivitas diskotek yang dijalankan berdasarkan izin otomatis melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), tanpa melalui proses verifikasi manual oleh DPMPTSP Sulsel.

Menanggapi hal itu, pihaknya telah menyurati Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi terkait prosedur penerbitan izin otomatis melalui OSS RBA.

“Kami sudah bersurat ke BKPM agar ada kejelasan dan evaluasi atas penerbitan izin otomatis ini, karena dapat berpotensi disalahgunakan tanpa kontrol langsung,” ujarnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Akhir
Redaksi
Tim Spiritkita
Pasangiklan