Ketua Komisi III DPR RI Dukung Wacana Penghapusan SKCK, Ini Alasannya
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap wacana penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, keberadaan SKCK justru lebih banyak menyulitkan masyarakat, terutama saat menjadi syarat administratif dalam melamar pekerjaan dan urusan lainnya.
“Saya secara pribadi setuju. SKCK ini sering kali menjadi beban bagi masyarakat. Selain harus antre, ada pula biaya yang harus dikeluarkan,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).
Ia juga mempertanyakan efektivitas SKCK, karena surat tersebut tidak benar-benar menjamin seseorang bersih dari tindak kriminal.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini menilai penerimaan negara dari SKCK melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak signifikan, sehingga tidak sebanding dengan kerepotan yang ditimbulkan.
“Dari sisi PNBP, setahu saya tidak signifikan. Polisi pun jadi terbebani mengurus SKCK yang sebetulnya bisa dihilangkan saja,” tambahnya.
Wacana penghapusan SKCK ini pertama kali diusulkan oleh Kementerian HAM melalui surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat, terutama mantan narapidana, dalam mencari pekerjaan setelah menjalani masa hukuman.
“Kami meminta Kepolisian RI meninjau kembali keberadaan SKCK, bahkan menghapusnya. Banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat syarat ini,” ujar Nicholay, Jumat (21/3/2025).
Ia mengungkapkan banyak mantan narapidana kesulitan mencari pekerjaan setelah bebas, sehingga beberapa dari mereka kembali melakukan tindak kriminal karena tak punya pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.


