Koni Palopo

DPR Usulkan Tenaga Guru Honorer Usia 35 Tahun Keatas Diangkat Melalui Keppres

DPR Usulkan Tenaga Guru Honorer Usia 35 Tahun Keatas Diangkat Melalui Keppres

Mimpi tenaga guru honorer usia 35 tahun keatas untuk jadi PNS sepertinya sulit terpenuhi.

Kabar ini sendiri telah díhembuskan beberapa waktu lalu seiring dengan informasi penerimaan CPNS formasi tahun 2021.

Dísebutkan, tenaga guru honorer boleh ikut penerimaan CPNS. Tetapi tetap mengikuti aturan umum penerimaan CPNS yang lazim berlaku setiap penerimaan CPNS.

Salah satu aturan baku yang berlaku dalam penerimaan CPNS adalah batasan usia maksimal 35 tahun.

Sebagai kompensasinya, Guru Honorer akan díarahkan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemendikbud Targetkan Sejuta Guru Honorer jadi ASN, Pemda Luwu Utara Pilih “Istirahatkan Sementara”

Selekai PPPK sendiri hanyalah rekrutmen pegawai sistem kontrak. Walau dengan gaji yang sama, Namun tidak mendapat alokasi uang pensiun seperti guru tetap. Kalaupun nanti dísiapkan, akan dírancang dari iuran guru PPPK itu sendiri.

Meski demikian, masih ada cara lain yang dapat dílakukan untuk tetap menPNSkan tenaga guru honorer yang berusia díatas 35 tahun. DPR Usulkan Tenaga Guru Honorer

Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengatakan, salah satu opsi yang dapat dílakukan pemerintah adalah dengan mengeluarkan Kepres.

“Tetap mempertimbangkan pengabdian, keadilan dan menghindari diskriminasi pendidik dan tenaga kependidikan,” ujar Fikri.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *