DPR Yakin Tuntaskan Honorer K2, Dekan FIA UI: PPPK Bukan Jatah Mereka
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Hugua menyatakan keyakinannya jika masalah honorer K2 akan segera tuntas tahun 2020 mendatang.
Pasalnya, diungkapkan mantan Bupati Wakatobi dua periode, semua fraksi telah bersepakat untuk mempercepat revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).
Selain karena revisi UU ASN sudah masuk dalam Prolegnas prioritas, semua fraksi bersepakat untuk mempercepat revisi tersebut. Hugua juga menyebut jika revisi ini telah digodok DPR RI periode yang lalu.
“Insyaallah revisinya selesai tahun depan. Semua fraksi di DPR punya satu semangat untuk menyelesaikan masalah ini, tidak boleh dibiarkan nasib honorer K2 ini. Mereka itu nyata bekerja dan mengisi ruang-ruang kelas serta instansi pemerintahan,” kata Hugua.
Dalam rapat kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pada periode yang lalu, kata Hugua lagi, pemerintah sudah menegaskan akan menuntaskan honorer K2 dengan catatan tak ada honorer non K2 yang dimasukkan.
“Saya yakin pemerintah mau selesaikan asal tidak buka keran masuknya honorer non-K2,” ucap Hugua.
Terpisah, langkah pemerintah yang selama ini menyelesaikan honorer K2 dengan menjadikan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo menilai hal tersebut merupakan kekeliruan pemerintah dalam menafsirkan PPPK.
Eko Prasojo yang juga merupakan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia ini menegaskan formasi PPPK hanya untuk orang-orang profesional yang keahliannya tidak dimiliki PNS, bukan untuk honorer K2 ataupun non-K2.
“PPPK bukan diperuntukkan bagi honorer K2,” kuncinya.(***)







