DPRD Kota Palopo Keluarkan Dua Rekomendasi, Ditujukan ke Presiden dan Dinas Kesehatan Kota Palopo
DPRD Kota Palopo mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil rapat penerimaan aspirasi lembaga API (Aliansi Penduli Indonesia) Palopo. Rekomendasi tersebut dibacakan anggota DPRD Kota Palopo, Steven Hamdani di depan ratusan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa, Rabu, 24 September 2019.
Dalam point satu rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR-RI tersebut, DPRD Kota Palopo menyatakan mendukung dan bersama-sama gerakan API Kota Palopo mendesak Presiden RI menolak penetapan revisi UU KPK.
Point kedua, DPRD Kota Palopo bersama API Kota Palopo meminta agar BPJS dibubarkan dan kembali ke Jamkesmas dan Jamkesda. Point ketiga, Tolak rancangan undang-undang pertanahan dan wujudkan reformasi anggaran. Point keempat, Tolak rancangan UU Pasantren. Point kelima, Usut tuntas pelaku kebakaran hutan dan lahan.
Point keenam, Tolak Rancangan UU KUHP. Point ketujuh, Menolak rancangan UU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada buruh Indonesia. Kedelapan, Mendesak Pemerintah dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM.
“Rekomendasi ini diserahkan ke Pemerintah Pusat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Steven Hamdani.
Selain rekomendasi tersebut, kata Steven lagi, DPRD Kota Palopo juga mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan untuk Dinas Kesehatan Kota Palopo. Dalam rekomendasi tersebut, DPRD Kota Palopo meminta Dinas Kesehatan menginventaris korban aksi sebelumnya baik dari pihak mahasiswa maupun pihak pengamanan untuk selanjutnya mendapat perhatian serius.(****)









