Koni Palopo

DPRD Kota Palopo Setujui Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2023

PALOPO,SPIRITKITA – DPRD Kota Palopo telah menggelar sidang paripurna untuk menetapkan nota kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan APBD Palopo tahun 2023. Rapat ini di gelar pada Senin, 25 September 2023.

Ketua DPRD Palopo, Dr. Hj. Nurhaenih S.Kep M.Kes, memimpin rapat tersebut, di dampingi oleh Wakil Ketua I, Abdul Salam SH, dan Wakil Ketua II, Irfan ST. Dari pihak eksekutif, Sekda Palopo, Drs. H. Firmanza DP SH MSi, hadir mewakili Walikota.

Sekda Palopo, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa kebijakan perubahan anggaran dan pendapatan daerah dalam struktur APBD Perubahan 2023 di dasarkan pada pedoman PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah. Oleh karena itu, KUPA/PPAS menjadi dasar untuk perubahan kebijakan anggaran dan pendapatan daerah pada tahun berjalan.

Firmanza melanjutkan dengan menyampaikan gambaran umum mengenai perubahan APBD Palopo 2023. Dalam APBD Pokok 2023, target pendapatan daerah pokok sebesar Rp994.836.195.311. Dalam Perubahan APBD 2023, target pendapatan daerah di harapkan mencapai Rp1.069.117.645.269, meningkat sebesar 7,47%. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di APBD Pokok 2023 juga mengalami kenaikan signifikan, naik sebesar 22,49% menjadi Rp293.465.954.226 setelah penambahan Rp53.887.370.226.

Firmanza juga menyebutkan bahwa belanja daerah di APBD-P direncanakan sebesar Rp1.081.084.034.679, meningkat sebesar 1,33% dari anggaran semula di APBD Pokok 2023 sebesar Rp1.066.894.820.311, atau bertambah sebesar Rp14.189.214.368.

Terakhir, dalam sektor pembiayaan daerah, terdapat beberapa asumsi yang menjadi dasar, seperti penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp75.000.000.000 menjadi Rp14.907.764.410, mengalami penurunan sebesar 80,12% berdasarkan hasil SILPA sebelumnya sebesar Rp14.907.764.410. Pengeluaran pembiayaan daerah tetap di targetkan sebesar Rp2.941.375.000, sesuai dengan target yang di rencanakan dalam Perubahan APBD sebelumnya, untuk membayar cicilan pokok utang yang jatuh tempo.(*)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *