DPRD Kota Palopo Setujui Rancangan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah
PALOPO,SPIRITKITA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar rapat Paripurna yang bertujuan untuk menetapkan persetujuan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD di Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Jum’at, 8 Desember 2023.
Wakil Ketua II DPRD Palopo, Irvan Majid, memimpin rapat Paripurna yang merupakan ke-11 kalinya dalam masa persidangan tahun 2023–2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Asrul Sani, SH, M.Si, dan 18 anggota DPRD.
Pada rapat Paripurna tersebut, hasil pembahasan terhadap Rancangan Perda tentang pajak dan retribusi daerah disampaikan oleh Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Palopo, Eli Niang. Eli Niang menjelaskan bahwa DPRD Palopo telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah di Kota Palopo. Konsultasi dan studi banding juga dilakukan untuk memperoleh referensi yang diperlukan.
“Pansus bersama perangkat daerah terkait telah mendalami materi dengan seksama, dengan tetap mengedepankan azas keadilan dan pemerataan kepada masyarakat, khususnya yang kurang mampu,” kata Eli Niang.
Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien.
Asrul Sani menyoroti rasionalisasi retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari 30 menjadi 18 jenis pelayanan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemungutan retribusi daerah dan meminimalisasi biaya pemungutan serta memastikan kepatuhan.
Rancangan Perda tentang pajak dan retribusi daerah ini diharapkan menjadi payung hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Palopo. Asrul Sani juga mengimbau kepala perangkat daerah pemrakarsa untuk segera mensosialisasikan peraturan daerah ini dan menyusun peraturan Wali Kota yang merupakan penjabaran dari peraturan daerah yang telah ditetapkan.
Setelah disetujuinya penetapan rencana peraturan daerah ini, diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Palopo. Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan peraturan daerah oleh Pj Wali Kota Palopo bersama Wakil Ketua II DPRD Palopo.
Turut hadir dalam kegiatan ini kepala Inspektorat Palopo, kepala perangkat daerah lingkup Kota Palopo, serta tamu undangan lainnya.(*)
