DPRD Luwu Tetapkan KUA-PPAS 2026 dan APBD Perubahan 2025
LUWU – DPRD Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Penetapan dilakukan melalui Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD, Jumat (12/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, dengan agenda laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan oleh Summang, dilanjutkan pendapat akhir fraksi-fraksi, hingga persetujuan bersama.
Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak, mewakili Bupati menyampaikan pidato pengantar. Ia menegaskan, penyusunan KUA-PPAS 2026 mengacu pada prinsip efisiensi sebagaimana arahan Kementerian Keuangan RI.
“Target pendapatan daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1,654 triliun, belanja Rp1,653 triliun, serta pembiayaan daerah Rp1 miliar untuk penyertaan modal BUMD,” jelas Dhevy.
Sementara pada Ranperda APBD Perubahan 2025, target pendapatan ditetapkan Rp1,574 triliun, belanja Rp1,602 triliun, dan pembiayaan netto Rp28,2 miliar.
“Setelah penetapan Perda APBD Perubahan 2025, seluruh perangkat daerah saya harapkan segera mempercepat pelaksanaan anggaran dengan disiplin dan sesuai aturan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap penetapan KUA-PPAS 2026 dan APBD Perubahan 2025 menjadi pijakan kuat untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung visi-misi pembangunan daerah.








