Perda Trantib Disiapkan DPRD Palopo, Satpol PP Jadi Ujung Tombak Penegakan
PALOPO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palopo memastikan percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Trantib).
Saat ini, pembahasan sudah masuk ke tahap Panitia Khusus (Pansus) dengan sejumlah proses yang tengah digodok.
Ketua Bapemperda DPRD Palopo, Bata Manurun, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait rancangan Perda tersebut.
“Prosesnya akan dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulsel. Dari proses ini nantinya bisa diketahui poin-poin yang perlu disempurnakan,” jelas Bata Manurun, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, Perda Trantib akan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari penertiban lalu lintas dan angkutan jalan, pengelolaan lingkungan termasuk kebersihan, ketertiban bangunan sesuai aturan, hingga penataan tempat usaha.
Selain itu, aturan ini juga mencakup ketertiban jam aktivitas kerja ASN dan siswa sekolah, serta pemanfaatan fasilitas umum.
“Perda ini kita harapkan mampu mendorong perubahan positif di masyarakat agar lebih peduli terhadap ketertiban di berbagai aspek. Satpol PP akan menjadi leading sector dalam penegakan aturan ini,” tegas legislator asal Fraksi Demokrat tersebut.
DPRD Palopo optimistis Perda Trantib dapat segera diterapkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola kota dan kenyamanan warga.








