DPRD Palopo Tetapkan Perda Pengakuan Masyarakat Adat, Pemkot Siap Tindak Lanjut

Pemerintah dan DPRD Palopo Sepakat Lindungi Hak Masyarakat Adat Lewat Perda Baru

PALOPO — DPRD Kota Palopo menetapkan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, sebuah regulasi penting yang menjadi landasan hukum bagi keberadaan serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Kota Palopo.

Perda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Palopo yang digagas Anggota DPRD, Bata Manurun, S.Sos, sebagai bentuk perhatian lembaga legislatif terhadap keberlangsungan masyarakat adat di wilayah Palopo.

Bata menjelaskan Perda tersebut hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat adat yang selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi identitas, wilayah, serta hak tradisional mereka.

“Perda ini adalah harapan bagi seluruh masyarakat adat di Kota Palopo. Dengan adanya regulasi ini, keberadaan mereka diakui secara hukum, sekaligus memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak dasar sebagai masyarakat adat,” katanya.

Ia menegaskan DPRD Palopo berkomitmen untuk memastikan masyarakat adat mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang setara, baik dalam aspek sosial, budaya, maupun hak-hak komunal lainnya.

Sementara itu, Wali Kota Palopo, Naili Trisal, turut memberi dukungan atas penetapan Perda Masyarakat Adat tersebut.

Ia menegaskan Pemkot akan segera menindak lanjuti regulasi itu melalui penerbitan SK Wali Kota sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di Kota Palopo.

“Perda ini adalah komitmen bersama untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Pemkot Palopo tentu akan menindaklanjutinya agar pelaksanaannya berjalan efektif,” ujarnya.

Pengesahan Perda ini dinilai sebagai langkah maju bagi Kota Palopo dalam menjaga keberagaman budaya serta mendorong pelestarian tradisi lokal yang telah menjadi bagian penting dari sejarah daerah.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner