DPRD Palopo Tetapkan 8 Ranperda Jadi Perda
PALOPO,SPIRITKITA -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menetapkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda.
Hal itu di katakan Ketua Bapemperda DPRD Palopo, Bogi Harto Tahir dalam rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, setelah di lakukan pembahasan, Bapemperda DPRD Kota Palopo, bersepakat.
Bahwa berdasarkan analisis kebutuhan perda kota Palopo hanya dapat mengusulkan 8 macam ranperda yang di Programkan dalam Perda Tahun Anggaran 2023.
Bogi merincikan, delapan ranperda itu di antaranya 3 jenis ranperda yang wajib setiap tahunnya.
Yaitu Ranperda APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2024, Ranpenda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2022.
Serta Ranperda Perubahan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2023.
Kemudian lanjut Bogi, ada 3 jenis Ranperda yang di usulkan oleh Pemerintah Kota Palopo dan telah di lengkapi dengan naskah akademik, yaitu Ranperda pajak dan retribusi daerah, Ranperda Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Bahasa Daerah Luwu di Kota Palopo dan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo ke dalam Perumda Tirta Mangkaluku.
Ranperda lainnya yang juga masuk Propemperda ialah ialah Rancangan Peraturan daerah yang masih tertinggal dari propemperda Tahun 2022 yang kini masih di bahas oleh Pansus II DPRD Kota.
Yakni Ranperda Kepemudaan dan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. (NT)
