Soal Hibah PSU ke KPU dan Bawaslu, DPRD Palopo: Kami Tak Pernah Dilibatkan
PALOPO, SPIRITKITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo lebih transparan dalam penggunaan anggaran Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025.
DPRD menilai mereka tidak dilibatkan dalam proses persetujuan penggunaan dana tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, menegaskan DPRD harus mengetahui alokasi dana hibah yang diberikan kepada KPU, Bawaslu, dan perangkat lainnya yang terlibat dalam PSU.
“DPRD memiliki fungsi kontrol dan anggaran. Karena itu, kami harus mengetahui secara rinci penggunaan dana PSU,” ujar Alfri, Selasa (25/3/2025).
DPRD telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan Pemkot Palopo, KPU, dan Bawaslu pada Senin (24/3/2025) guna mengevaluasi progres anggaran Pilkada 2024.
“Kami meminta rincian tertulis penggunaan anggaran Pilkada 2024, termasuk hasil audit dari BPK dan Inspektorat,” kata Alfri.
Selain itu, DPRD juga meminta estimasi anggaran PSU agar bisa dikaji bersama demi transparansi penggunaan dana publik.
Menurut Alfri, DPRD tidak pernah diberitahu mengenai penyerahan dana hibah Pemkot Palopo untuk PSU.
Ia berharap komunikasi terkait anggaran PSU bisa melibatkan DPRD.
“Pemkot sudah menandatangani penyerahan dana hibah untuk PSU dengan KPU, tetapi tanpa keterlibatan DPRD,” ungkapnya.
Alfri menegaskan sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki tiga fungsi utama, termasuk fungsi pengawasan dan penganggaran.
Oleh karena itu, keterlibatan DPRD dalam pengelolaan anggaran PSU sangat penting agar penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
“APBD ditetapkan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga seharusnya DPRD juga dilibatkan dalam penggunaan anggaran PSU,” tutup Alfri.


