DPRD dan Pemkot Sepakat, Mie Gacoan Palopo Wajib Tutup
PALOPO, SPIRITKITA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B dan C DPRD Palopo, Senin (3/3/2025), diputuskan bahwa gerai Mie Gacoan harus ditutup sementara hingga seluruh izin yang dibutuhkan telah diterbitkan.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Palopo, H. Harisal A. Latief, didampingi Wakil Ketua II, Alfri Jamil, Ketua Komisi B, Elisabeth R.Z. Mangeke, serta Ketua Komisi C, Taming M. Somba, dan dihadiri oleh anggota DPRD dan OPD Terkait.
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD, Siliwadi menyoroti masalah perizinan restoran di Kota Palopo yang masih banyak ditemukan tidak mematuhi aturan yang berlaku.
“Ada beberapa restoran yang kami temukan tidak tunduk pada regulasi. Ini harus menjadi perhatian serius,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Palopo, Syamsuriadi Nur, menegaskan pihaknya telah melakukan pengawasan terpadu.
Namun, untuk tindakan penutupan, wewenang tersebut ada pada OPD teknis terkait.
“Kami sudah melakukan pengawasan secara terpadu, tetapi penindakan bukan kewenangan kami. Itu menjadi tugas OPD yang berwenang,” jelasnya.
Anggota DPRD Palopo lainnya, Bata Manurun, mengkritik Pemkot Palopo yang dinilai sering mengabaikan persoalan administrasi perizinan.
“Ini menandakan ketidak mampuan kita dalam mengurus Kota Palopo. Kami tidak anti investasi, tetapi pelaku usaha juga harus patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Mie Gacoan, Nuning, meminta maaf atas aktivitas gerai yang masih berjalan tanpa izin lengkap.
“Kami meminta maaf, dan saat ini kami sedang dalam proses penerbitan izin,” ujarnya.
Setelah mendengar berbagai pandangan, Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, yang memimpin sidang, menyimpulkan Mie Gacoan harus ditutup mulai hari ini sampai seluruh persyaratan izin terpenuhi.








