Dua Calon Anggota DPD RI Sulsel Belum Setor LPSDK, Ini Namanya
Deadline Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang ditetapkan yakni Rabu, 2 Januari 2019 pukul 18.00 Wita telah berakhir. Dari data yang diperoleh, ada dua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sulawesi Selatan yang belum menyetorkan LPDSK. Kedua calon Senator tersebut masing-masing Nina Marlina dan Rahim Sanjaya.
Meski demikian, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum KPU Sulsel Julita Rahayu mengatakan tetap menunggu pelaporan mereka dan sekiranya dokumen LPSDK diserahkan, maka dibuatkan catatan serta berita acara tersendiri terkait dengan keterlambatan pelaporannya.
Terkait apakah akan dikenakan sanksi karena tidak menyetorkan LPSDK, dia menjelaskan dalam aturan tidak dikenakan sanksi, tetapi itu bisa berdampak pada kepercayaan publik.
Sementara itu, dari total 22 calon DPD SUlsel, Tamsil Linrung salah satu yang mendapat sumbangan dana kampanye dari personal dan badan usaha non Pemerintah.
“Jumlah sumbangan dan keuangan para calon anggota DPD akan disampaikan secara rincinya melalui rapat pleno, oleh komisioner KPU Sulsel, selanjutnya di serahkan ke Lembaga Akuntansi Publik 26 Januari 2019,” katanya.(ant)
22 Calon Anggota DPD RI Sulsel,
1. Abdul Rahim Mas P Senjata
2. Ajiep Padindang
3. AM Iqbal Parewangi
4. Andi Muhammad Iksan
5. Arianto Burhan Makka
6. Asmar
7. Herman Hafid Nessa
8. Lily Amelia Salurupa
9. M Amil Shadiq
10. Mappaujung
11. HM Roem Muin
12. Tamsil Linrung
13. Muhammad Saiful Saleh
14. Muhammad Yunus Razak
15. Muhlis Katili
16. Mustafa Irate
17. Nina Marlina Nadjamuddin
18. Fathillah Asba
19. Sindawa Tarang
20. ST Nursa Azis
21. Sulaeman Kamaruddin
22. Tamsil Linrung









