Dua CPNS Formasi 2018 Kabupaten Luwu Gagal Jadi PNS
Dua CPNS Formasi 2018 Gagal Jadi PNS

2 CPNS di Kabupaten Luwu gagal menerima SK 100% hari ini, di lapangan upacara kompleks perkantoran Bupati Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa , Senin (2/3/2020). Sementara 164 lainnya secara simbolis resmi menjadi PNS setelah Bupati Luwu, H Basmin Mattayang menyerahkan SK PNS 100 persen.
Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, H Sulaiman mengatakan, ke dua orang CPNS Formasi tahun 2018 tersebut terkendala di bagian administrasi
“Ada 2 orang CPNS formasi tahun 2018 belum bisa menerima SK 100 persen karena terkendala administrasi”, jelas H Sulaeman.

Sementara itu, Bupati Luwu, H Basmin Mattayang usai menyerahkan SK 100 persen kepada 164 PNS formasi umum tahun 2018 mengingatkan para PNS agar kiranya dapat meningkatkan kompetensi, disiplin dan etos kerja serta tidak membahas masalah politik saat jam kerja.
“Aparatur Sipil Negara itu harus berkarakter, berintegritas dan punya wawasan yang luas. PNS harus memiliki etos kerja, disiplin dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” jelas Basmin Mattayang.
Sebagai Aparatur negara, seorang PNS dituntut untuk lebih banyak bekerja demi kepentingan orang banyak dari pada banyak bicara
“Saya ingatkan semua PNS agar manfaatkan waktu kerja untuk menyelesaikan tugas-tugas negara, jangan lebih banyak kumpul-kumpul di warung kopi sambil membahas tentang politik saat jam kerja. Politik itu bukan ranahnya para PNS tapi pengabdian kepada negara dan masyarakat yang paling diutamakan”, ujar H Basmin Mattayang.
Selanjutnya, Bupati Luwu juga menghimbau agar tetap melaksanakan prinsip kerja 3T, yakni tertib personil, tertib administrasi, dan tertib lingkungan.
Diketahui, CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.
- DPRD dan Wali Kota Palopo Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI
- Pastikan Operasional Aman, PT BMS Periksa Kualitas Udara, Air, hingga Biota Perairan
- Dikenal Dekat dengan Warga, Ismanto Siap Pimpin RT03/RW01 dengan Fokus Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan
- RSUD Sawerigading Kupas Fakta dan Mitos Bibir Sumbing dalam Podcast Puding
Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.(***)








