Koni Palopo

Dua Jambret Asal Makassar Dibekuk di Palopo, Hasil Kejahatan Dijual untuk Beli Sabu

Dok.humas polres palopo

PALOPO, SPIRITKITA – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap dua pelaku jambret yang beraksi di Kota Palopo. Kedua tersangka, Armansyah Ufri (38) dan A. Herman (40), yang merupakan warga Kota Makassar, diringkus di Jalan Jenderal Sudirman, depan Moza.id, Kelurahan Takkalala, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 08.00 WITA.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Hewith Manurung, Dantim Resmob, dan Aipda Ronald Effendi. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban bernama Suriani, yang menjadi korban penjambretan pada Sabtu (25/1/2025) di Jalan Pemuda, Perumahan Imbara 4, Kota Palopo.

Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, modus pelaku adalah berpura-pura menanyakan alamat kepada korban sebelum merampas kalung emas seberat 20 gram miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores di lutut kanan dan nyeri di paha kiri, serta mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.

Setelah penyelidikan, polisi menemukan keberadaan pelaku yang saat itu sedang mengisi BBM di Jalan Jenderal Sudirman. Tim Resmob segera melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih, jaket levis biru, sebilah badik, anak panah, ketapel, dan helm KYT retro hitam.

“Armansyah Ufri berperan sebagai eksekutor yang menarik kalung emas korban, sedangkan A. Herman bertindak sebagai joki yang membawa sepeda motor untuk melarikan diri,” ungkap AKP Supriadi.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kalung emas hasil jambret dijual, dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku memiliki catatan kriminal. Armansyah Ufri adalah residivis kasus pencurian dan narkoba di Makassar, sementara A. Herman pernah terlibat kasus pencurian di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

 

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Nurema
Nurema
Nurema
Nurema
Reporter
Koni Palopo
Pasangiklan