Kemendikbud Sebut Dua Kriteria Sekolah Penerima Bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja

Ilustrasi Gaji ke 13

Dua Kriteria Sekolah Penerima Bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja

Tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi Covid-19. Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

Kemenag Beri Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada Mahasiswa PTKN

BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi Covid-19. Rinciannya antara lain: pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.

Terdapat dua kriteria sekolah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, yakni Pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya (sesuai Permendikbud No. 23/2020, Kepmendikbud No. 580/2020, dan Kepmendikbud No. 581/2020).

Foto Kreatif Mahasiswa Stikes Mega Buana Pincut Direktorat Promkes & PM Kementerian Kesehatan RI

Kedua, diprioritaskan untuk sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar (sesuai Permendikbud No. 24/2020 dan Kepmendikbud No. 582/2020). Dua kriteria sekolah penerima bantuan bos.

Jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan daerah khusus. “Sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil dan membutuhkan dapat langsung menerima bantuan,” tutup Mendikbud.(Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *