Dua Pelaku Kepemilikan Narkotika Ditangkap Polisi di ToliToli

PALU – Dua pelaku kasus kepemilikan narkotika jenis sabu berhasil díringkus aparat Polsek Dampal Utara di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Penangkapan itu penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi di wilayah Desa Sese, Kecamatan Dampal Utara.

Baca Juga: ToliToli Díguncang Gempa 5,5 M, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

“Penangkapan pertama oleh anggotanya adalah pelaku berinisial S (38), warga Dusun Manorang, Desa Sese,” kata Kapolsek Dampal Utara, Iptu Ansari Tolah, Kamis (18/2/2021).

S dítangkap dírumahnya pada pukul 00.30 Wita bersama barang bukti sabu sebanyak dua paket seberat bruto 2,25 gram.

Dari hasil interogasi pelaku S, polisi melakukan penangkapan kedua pada siang hari sekitar pukul 11.30 Wita di rumah tersangka R (31), Dusun Bayang Desa Balaroa.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka polisi menemukan 16 paket sabu-sabu seberat bruto 3,35 gram beserta satu buah gunting dan beberapa unit handphone,” kata Kapolsek.

Untuk díketahui, selain mengamankan dua paket sabu, timbangan digital, gunting, alat isap sabu, satu unit telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 8.825.000 juga turut diamankan polisi.

“Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Tolitoli untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*/eko prasetyo)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Esan
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *