Dua Remaja Diamankan Polisi Karena Membawa Senjata Tajam di Jalan Imam Bonjol
PALOPO, SPIRITKITA — Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Piket Satreskrim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang membawa senjata tajam dalam patroli yang berlangsung di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, pada Jumat malam (27/9/2024) sekitar pukul 23.00 WITA.
Operasi ini dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Suwadi, SH, dan Dantim Resmob, AIPDA Ronald Effendy, SH. Menurut laporan polisi dengan nomor LPA/17/IV/2024/Satreskrim/Polres Palopo, patroli gabungan menerima informasi adanya keributan di sekitar lokasi tersebut yang melibatkan beberapa remaja.
Dua orang yang diamankan berinisial FR (15), warga Jalan Rusa, dan RS (21), warga Jalan Patang, Kota Palopo. “FR dan RS kedapatan membawa senjata tajam yang digunakan dalam keributan di lokasi kejadian,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Saat patroli berlangsung, tim menerima laporan warga terkait keributan yang terjadi di Jalan Imam Bonjol. Setibanya di lokasi, tim gabungan langsung melakukan penggeledahan terhadap sekelompok remaja yang diduga terlibat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu buah anak busur, satu ketapel, dan satu bilah senjata tajam jenis parang.
“FR mengakui membawa anak busur dan ketapel, sementara RS membawa sebilah parang,” kata AKP Supriadi. Kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya Polres Palopo untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam mencegah terjadinya tindak pidana yang melibatkan senjata tajam. Tindakan cepat dari tim gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku sebelum situasi menjadi lebih buruk.
Kedua pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak Polres Palopo dan akan menghadapi tindakan hukum lebih lanjut terkait pelanggaran penggunaan senjata tajam di tempat umum.