Dua Warga Palopo Ditambah Satu Warga Bulukumba Terciduk di Luwu, Lakukan Curanmor di Barru
2 warga Kota Palopo masing-masing bernama Azhar alias Aco (27), warga Jalan Rusa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara utara dan Mamat Aziz alias Mamat (20), warga Jalan Nyiur Permai, Kelurahan Malatunru, Kecamatan Wara berserta seorang warga kabupaten Bulukumba bernama Darmin (33) dibekuk tim Reskrim Polres Barru yang diback up tim Jatanras Polres Palopo.
Ketiganya diciduk karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kelurahan Puti, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
“Ketiga pelaku diamankan berdasarkan dua laporan polisi yang dilaporkan oleh korban Reldi dan Hj. St. Nurhayati warga Kabupaten Barru,” kata Kasubbag Humas Polres Barru AKP Zainuddin
Reldi kata AKP Zainuddin, melapor karena satu unit sepeda motor dan 3 unit Handphone miliknya dicuri pada tanggal 20 Desember 2019.
Sedangkan Hj. St. Nurhayati kehilangan uang 700 ribu rupiah, satu unit Handphone dan surat surat penting lainnya.
“Para pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sesuai laporan yang dilaporkan oleh kedua korban,” ujar AKP Zainuddin
Pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan cara berjalan menggunakan mobil rental. Sasaran yang dituju adalah rumah rumah kosong dengan memanfaatkan situasi sekitaran TKP yang dalam keadaan sunyi.
Darmin bertugas sebagai eksekutor utama yang langsung masuk ke dalam rumah kemudian mengambil barang barang berharga.
Sementara pelaku Ashar bertugas memantau situasi sedangkan pelaku Mamat stand by di dalam mobil serta jadi Driver.
“Ada juga alat hisap sabu sabu yakni Bong dan Pireks dan beberapa barang bukti lainnya, kini telah diamankan di Mapolres Barru guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kunci AKP Zainuddin.(bs)








